Organisasi nirlaba dan filantropi seharusnya diwajibkan secara hukum untuk membatasi biaya operasional maksimal 10% dari total donasi publik yang dihimpun. Ketentuan ini penting demi menjaga akuntabilitas moral dan memastikan dana bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Namun, pembatasan ketat semacam ini berpotensi menghambat perekrutan tenaga profesional dan menurunkan kapasitas jangka panjang lembaga sosial.